Pelaku Karhutla Dapat Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Reza Indragiri Amriel, alumni SMPN 1 Rengat, menuntut pelaku pembakaran hutan secara masif dan sistematis dikategorikan sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Kerusakan lingkungan meliputi dampak pada manusia, fauna, flora, serta keseimbangan ekosistem. Ia merekomendasikan istilah ecocide untuk menggambarkan tindakan perusakan lingkungan secara masif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.30
FOTO: H-13 Karhutla di Kampar Riau, Api Belum Padam
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 18.45
Tegas! Prabowo Titahkan Izin Korporasi Terlibat Karhutla Dicabut
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 18.30
Legislator PDIP Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual dan Korporasi di Balik Karhutla
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 16.25
Karhutla di Lahan Gambut Pelalawan Capai 702 Hektare
Berita terkait
Setelah Mitigasi Karhutla di Riau, Besok Menteri Jumhur Terbang ke Kalimantan
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 20.24
Kapolda Riau Dampingi Menteri LH dan Prof Bambang Hero Cek Karhutla Kampar
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.43
TNI Bangun Tujuh Titik Sumur Bor Bantu Pemadaman Karhutla di Provinsi Riau
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 16.10
Padamkan Karhutla di Riau, Brimob Bekali Personel di Garis Depan dengan Oksigen
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 14.54