Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Karhutla Dapat Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Reza Indragiri Amriel, alumni SMPN 1 Rengat, menuntut pelaku pembakaran hutan secara masif dan sistematis dikategorikan sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Kerusakan lingkungan meliputi dampak pada manusia, fauna, flora, serta keseimbangan ekosistem. Ia merekomendasikan istilah ecocide untuk menggambarkan tindakan perusakan lingkungan secara masif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait