Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati

Pada masa Kerajaan Majapahit, aturan kelestarian hutan tertuang dalam kitab Kutara Manawa, khususnya pada bab V pasal 92. Aturan ini melarang penebangan pohon di hutan tanpa izin, dengan hukuman denda 4 tali. Namun, jika penebangan dilakukan di malam hari, pelanggar dapat dikenai pidana mati. Selain itu, pohon yang ditebang wajib diganti dengan dua pohon baru. Aturan ini mencerminkan pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat Majapahit, sebagai sumber kayu dan bahan pangan.

Hutan dianggap sebagai kawasan vital yang harus dilindungi. Raja Hayam Wuruk menekankan bahwa kerusakan hutan atau lahan pertanian bisa mengancam eksistensi negara. Hal ini juga terlihat dalam Kakawin Nagarakertagama karya Empu Prapanca, yang menggambarkan keindahan ibu kota Majapahit yang dihiasi berbagai jenis tanaman sebagai bagian upaya pelestarian alam.

Upaya pelestarian ini juga dilakukan melalui kebijakan pajak. Dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M, raja Majapahit memutuskan membebaskan warga dari pajak jika mereka berhasil menjaga hutan di Gunung Lejar dari kebakaran. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Majapahit tidak hanya melihat hutan sebagai sumber daya, tetapi juga sebagai bagian penting kehidupan yang harus dilindungi.

Berita terkait