Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada masa Kerajaan Majapahit, aturan kelestarian hutan tertuang dalam kitab Kutara Manawa, khususnya pada bab V pasal 92. Aturan ini melarang penebangan pohon di hutan tanpa izin, dengan hukuman denda 4 tali. Namun, jika penebangan dilakukan di malam hari, pelanggar dapat dikenai pidana mati. Selain itu, pohon yang ditebang wajib diganti dengan dua pohon baru. Aturan ini mencerminkan pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat Majapahit, sebagai sumber kayu dan bahan pangan.
Hutan dianggap sebagai kawasan vital yang harus dilindungi. Raja Hayam Wuruk menekankan bahwa kerusakan hutan atau lahan pertanian bisa mengancam eksistensi negara. Hal ini juga terlihat dalam Kakawin Nagarakertagama karya Empu Prapanca, yang menggambarkan keindahan ibu kota Majapahit yang dihiasi berbagai jenis tanaman sebagai bagian upaya pelestarian alam.
Upaya pelestarian ini juga dilakukan melalui kebijakan pajak. Dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M, raja Majapahit memutuskan membebaskan warga dari pajak jika mereka berhasil menjaga hutan di Gunung Lejar dari kebakaran. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Majapahit tidak hanya melihat hutan sebagai sumber daya, tetapi juga sebagai bagian penting kehidupan yang harus dilindungi.
Bagikan
Berita terkait
Tetangga RI Mau Babat Hutan Demi Perumahan, Puluhan Ribu Warga Menolak
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.20
Pertama Kali dalam Sejarah Manusia, Dunia Hadapi Penurunan Populasi di Bawah Tingkat Penggantian
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 12.50
Aria Bima Minta Instruksi Tito Larang Buka Lahan dengan Membakar Dikawal
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.59
Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 14.13