Delon Si Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahmad Riansah alias Delon divonis 15 tahun penjara karena membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi. Vonis diturunkan dari tuntutan jaksa sebesar 17 tahun. Kejadian terjadi pada 7 Januari 2026 di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Delon yang baru bangun tidur melihat Silvia hendak berangkat kerja sebagai terapis spa. Peristiwa dimulai dari cekcok terkait pekerjaan dan isi chat WhatsApp antara korban dengan tamu. Delon kemudian memegang leher Silvia selama 15 menit hingga korban tidak sadarkan diri dan dinyatakan tewas. Setelah itu, Delon mengangkat tubuh korban, membuka handphone, dan mengambil uang Rp 2,6 juta dari rekening serta Rp 350 ribu dari dompetnya. Ia kemudian menghubungi ibu kandung korban untuk mengatakan bahwa Silvia perlu dijemput.
Bagikan
Berita terkait
Teriakan Terakhir Wanita Sebelum Tewas Dibunuh di Warung Mi Ayam Bekasi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 07.08
Pelaku Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.04
Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.56
Ayah Minta 4 Prajurit yang Aniaya Serda Ahmad Dihukum Berat
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.51