Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Pembunuh Pacar di Jakbar Dilumpuhkan Polisi

Polisi menangkap pria berinisial E yang diduga membunuh pacarnya, Muzalipah (52), di sebuah kos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban ditemukan dengan luka di kepala. Saat ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan, pelaku berusaha kabur dan dilumpuhkan dengan tembakan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 18.50 WIB.

Penemuan bermula dari tetangga yang melaporkan adanya darah yang menetes ke lantai satu kosan. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan jasad korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, jenazah korban telah diserahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk kelengkapan penyelidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait