Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Pembunuh Pacar di Jakbar Dilumpuhkan Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap pria berinisial E yang diduga membunuh pacarnya, Muzalipah (52), di sebuah kos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban ditemukan dengan luka di kepala. Saat ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan, pelaku berusaha kabur dan dilumpuhkan dengan tembakan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 18.50 WIB.
Penemuan bermula dari tetangga yang melaporkan adanya darah yang menetes ke lantai satu kosan. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan jasad korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, jenazah korban telah diserahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk kelengkapan penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 14.50
Pelarian Berakhir, Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Dibekuk
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.42
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan Mbak M
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.36
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kosan Jakbar
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
Pelaku Begal Lolos dari Amuk Massa di Legok Ditangkap di Jakbar
Berita terkait
Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Ganja 4 Kg Disita
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.44
Tetesan Darah di Kosan Jakbar Bikin Kedok Pria Bunuh Pacar Terbongkar
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.26
Jabat Kapolres Oku Timur, AKBP Lalu Hedwin Tancap Gas Ringkus DPO Kasus Pembunuhan!
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.12
Saksi Ungkap Kronologi Pos Polisi Margorejo Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 03.00