Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelatih Renang Senior di Sleman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya

Seorang pelatih renang senior berinisial EY di Sleman diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya berinisial Y (15) selama sekitar satu tahun (2024-2025). Korban mulai mengalami pelecehan saat melakukan latihan fisik, termasuk sentuhan pada dada dan paha, serta pengiriman pesan teks dengan panggilan 'sayang'. Pengakuan ini baru muncul setelah korban dan rekan sekaliber mendengar pengalaman serupa, mendorong Y untuk memberani memberitahu orang tuanya. Ibu korban (44) merasa kecolongan karena telah mempercayakan anaknya kepada pelatih yang dianggap kredibel. Akibatnya, Y mengalami serangan kecemasan berat, termasuk kegigilan dan dingin badan, hingga perlu dibawa ke IGD rumah sakit, meskipun hasil pemeriksaan fisik normal. Kasus ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor register 238/Pid.Sus/2026/PN Smn dan ditangani oleh kuasa hukum Rifka Annisa. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara 1,5 tahun. Sidang dilakukan secara tertutup setelah terdakwa memberikan pledoi.

Berita terkait