Pemda DIY Tetapkan Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, yang mencakup larangan perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya. Penetapan ini disepakati bersama DPRD DIY di Gedung DPRD DIY pada Selasa (4/6/2025). Raperda ini dirancang sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan mencegah penularan penyakit zoonosis seperti rabies. Selain anjing, larangan ini juga mencakup kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lainnya yang diperjualbelikan untuk tujuan konsumsi daging.
Ketua Pansus Raperda, Sri Muslimatun, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada data dan laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang melaporkan adanya aktivitas pembunuhan hingga 126 ekor anjing per hari di DIY untuk dikonsumsi daging. "Hewan anjing tidak boleh menjadi sumber pangan karena justru dapat menularkan penyakit rabies ke manusia," ujarnya. Raperda juga mengamanatkan pembentukan Satgas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan pelaksanaan, termasuk mengatur sanksi administratif. Rencana aksi ini diharapkan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Perda ini berlaku.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menekankan bahwa Raperda ini menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat sistem keamanan pangan asal hewan secara terukur. Ia menambahkan, regulasi ini selaras dengan pendekatan One Health yang menggabungkan deteksi dini, pengawasan, edukasi masyarakat, dan koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, DIY diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan, mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif.
Bagikan
Berita terkait
BGN Ungkap Penyebab Insiden MBG di Sumut, Ikan Tidak Disimpan di Freezer
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.57
Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Lalai: Kalau Enggak Mampu, Mundur Aja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.43
Zulhas: BGN Diberi Waktu 3 Bulan untuk Refocusing
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.13
415 Dapur MBG di DIY Lolos Sertifikasi Higiene, SPPG Bermasalah Terancam Sanksi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.00