Pemda DIY Tetapkan Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, yang mencakup larangan perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya. Penetapan ini disepakati bersama DPRD DIY di Gedung DPRD DIY pada Selasa (4/6/2025). Raperda ini dirancang sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan mencegah penularan penyakit zoonosis seperti rabies. Selain anjing, larangan ini juga mencakup kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lainnya yang diperjualbelikan untuk tujuan konsumsi daging.
Ketua Pansus Raperda, Sri Muslimatun, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada data dan laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang melaporkan adanya aktivitas pembunuhan hingga 126 ekor anjing per hari di DIY untuk dikonsumsi daging. "Hewan anjing tidak boleh menjadi sumber pangan karena justru dapat menularkan penyakit rabies ke manusia," ujarnya. Raperda juga mengamanatkan pembentukan Satgas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan pelaksanaan, termasuk mengatur sanksi administratif. Rencana aksi ini diharapkan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Perda ini berlaku.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menekankan bahwa Raperda ini menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat sistem keamanan pangan asal hewan secara terukur. Ia menambahkan, regulasi ini selaras dengan pendekatan One Health yang menggabungkan deteksi dini, pengawasan, edukasi masyarakat, dan koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, DIY diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan, mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif.
Bagikan
Berita terkait
Warning Koster! April 2027 Semua Gedung & Usaha Wajib Pakai Aksara Bali
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 06.50
Dosen IPB Ungkap Cara Aman Menyimpan Makanan Sisa di Kulkas
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 15.11
Danone Indonesia: Kesehatan & Keamanan Adalah Prioritas Utama
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 19.00
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Jumat 25 September 2026
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 09.10