Pemerintah Buka Peluang Tax Holiday Industri Pionir Diperpanjang hingga 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia memperpanjang tax holiday untuk industri pionir hingga 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif ini masih dalam pembahasan bersama kementerian terkait. Tax holiday merupakan pengurangan PPh badan untuk perusahaan di sektor strategis seperti logam dasar hulu, pemurnian minyak dan gas, industri kimia, farmasi, medis, elektronik, mesin, kendaraan bermotor, dan ekonomi digital. Nilai fasilitas menurun dari Rp7,98 triliun pada 2022 menjadi Rp6,25 triliun pada 2024, namun diproyeksikan kembali meningkat menjadi Rp8,11 triliun pada 2027. Kebijakan ini diselaraskan dengan penerapan pajak minimum global dan diatur melalui PMK 69/2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.35
Airlangga Beberkan Nasib Insentif Tax Holiday di 2027
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.15
DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 09.14
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80 Ribu Jadi Rp 2.725.000 per Gram
Berita terkait
Harga Emas Merosot Tajam hingga Rp50 Ribu, Segini Rincian Nilai Jualnya
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.16
Harga Emas Antam Naik Rp 18.000/Gram, Buyback Lompat!
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.51
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Harga Emas Melemah dalam Sepekan, Begini Pergerakannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 11.57