Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tax Holiday Berakhir, Pemerintah Siapkan Jurus Baru Gaet Investor di Era GMT

Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan skema insentif investasi baru seiring berakhirnya periode tax holiday dan penerapan Global Minimum Tax (GMT) yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15 persen bagi kelompok usaha multinasional. Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjeng, dengan tarif PPh badan Indonesia sekitar 22 persen, pemerintah masih memiliki ruang sekitar 7 persen untuk diberikan sebagai insentif agar tetap menarik investor. Namun, selisih di bawah 15 persen dapat dipungut kembali oleh negara asal investor melalui mekanisme GMT. Pemerintah tengah mengkaji alternatif seperti subsidi energi dan Qualifying Refundable Tax Credit (QRTC) sebagai pengganti tax holiday. Tax holiday sebelumnya diberikan untuk investasi baru di sektor industri pionir seperti logam, hilirisasi, dan teknologi, dengan nilai minimal Rp500 miliar dapat memperoleh pengurangan PPh hingga 100 persen selama 5-20 tahun. Peraturan terkait termasuk PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang mengatur batas waktu pengajuan fasilitas hingga 31 Desember 2025, dan PMK Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur penerapan GMT dengan acuan OECD Pilar Dua untuk kelompok usaha dengan pendapatan konsolidasi global minimal €750 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait