Pemerintah Jamin Masih Ada Insentif untuk Hilirisasi Batu Bara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia merencanakan revisi kebijakan pembebasan pajek (tax amnesty) untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global (GMT) sebesar 15 persen yang disepakati secara internasional. Revisi ini akan memengaruhi insentif yang diberikan kepada industri energi, termasuk fasilitas tax holiday yang memungkinkan perusahaan memperoleh pembebasan PPh Badan dengan tarif normal hingga 22 persen. Dengan aturan baru, perusahaan tetap diharuskan membayar pajak efektif minimal 15 persen, namun pemerintah masih dapat memberikan fasilitas pengurangan pajak sebesar 7 persen. Hal ini dilakukan agar proyek hilirisasi batu bara tetap menarik bagi investor asing sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi negara.
Bagikan
Berita terkait
GMT dan Tantangan Baru Perusahaan: Dari Perhitungan Pajak hingga Laporan Keuangan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 16.07
Pemerintah Buka Peluang Tax Holiday Industri Pionir Diperpanjang hingga 2027
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 15.05
Mobil Listrik Digenjot Sampai Bebas Pajak, Listriknya Tidak Cukup
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.17
Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Sukses Digelar di ICE BSD City
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 01.40