Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Jamin Masih Ada Insentif untuk Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah Indonesia merencanakan revisi kebijakan pembebasan pajek (tax amnesty) untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global (GMT) sebesar 15 persen yang disepakati secara internasional. Revisi ini akan memengaruhi insentif yang diberikan kepada industri energi, termasuk fasilitas tax holiday yang memungkinkan perusahaan memperoleh pembebasan PPh Badan dengan tarif normal hingga 22 persen. Dengan aturan baru, perusahaan tetap diharuskan membayar pajak efektif minimal 15 persen, namun pemerintah masih dapat memberikan fasilitas pengurangan pajak sebesar 7 persen. Hal ini dilakukan agar proyek hilirisasi batu bara tetap menarik bagi investor asing sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi negara.

Berita terkait