Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk periode 2026–2056. Inisiatif ini diumumkan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta pada Selasa (4/8).
Raperda ini dirancang untuk memastikan pembangunan daerah tetap menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan serta memanfaatkan sumber daya alam secara terkendali, lestari, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menyejahterakan masyarakat DIY dalam jangka waktu 30 tahun ke depan.
Penyusunan dokumen strategis ini merupakan amanat konstitusi. UUD 1945 menetapkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memiliki perencanaan lingkungan hidup tertulis.
Bagikan
Berita terkait
PJ91 Pungut Sampah di Jamnas 2026, Menteri LH Sebut Bagian dari Tobat Ekologis
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 17.30
Selamatkan Mangrove, Kapolda Riau hingga Menteri LH Sambangi Kuala Selat
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Beri Dampak Ekonomi hingga Rp 200 Juta per Tahun
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.44
Genjot PAD, DPRD Bandung Targetkan Raperda BPR Syariah Rampung Tahun Ini
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 13.45