Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Disentil Izin Kawasan Hutan Diterbitkan Pusat, Kemenhut: Pemadaman Karhutla Tanggung Jawab Bersama

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarat. Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan pembagian kewenangan sesuai lokasi kejadian, status kawasan, jenis kegiatan usaha, dan perizinan. Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan negara harus memenuhi persyaratan perizinan kehutanan serta persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL. Pengawasan dilakukan oleh Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah sesuai kewenangan masing-masing. Khusus untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kemenhut melakukan pemantauan, verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, dan penegakan sanksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait