Disentil Izin Kawasan Hutan Diterbitkan Pusat, Kemenhut: Pemadaman Karhutla Tanggung Jawab Bersama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarat. Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan pembagian kewenangan sesuai lokasi kejadian, status kawasan, jenis kegiatan usaha, dan perizinan. Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan negara harus memenuhi persyaratan perizinan kehutanan serta persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL. Pengawasan dilakukan oleh Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah sesuai kewenangan masing-masing. Khusus untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kemenhut melakukan pemantauan, verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, dan penegakan sanksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 14.02
Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Liar dari 6 Lokasi Rawan Karhutla
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 00.16
Data Kemenhut, Ada 8 Satwa Liar yang Mati Terdampak Karhutla
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.57
Kemhut Catat 100 Satwa Dievakuasi Imbas Karhutla, 8 Mati
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.19
Kemenhut Selamatkan 100 Satwa Terdampak Karhutla, 53 Orang Utan
Berita terkait
Hotspot Karhutla Nasional Turun dari 1.988 Jadi 948, Kalteng Masih Tertinggi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 16.57
Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 09.01
Masyarakat Gugat Class Action Pemerintah soal Karhutla ke PN Pontianak
kumparan · 21 September 2026 pukul 10.45
Romli Atmasasmita: Presiden Prabowo Percaya pada Kinerja Kapolri
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 16.58