Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Dorong Penataan Kawasan Perbatasan Miangas-Marampit

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) Wilayah Perencanaan Miangas dan Marampit, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Penataan kawasan perbatasan fokus pada empat aspek: kecamatan prioritas perbatasan, Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP), pengelolaan lintas batas, dan pengamanan garis batas. Miangas ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (P3G) karena strategis berhadapan dengan Filipina, sementara Karatung berfungsi sebagai pusat penyangga. Kedekatan geografis Miangas dengan Mindanao membentuk hubungan sosial ekonomi lintas batas, termasuk perdagangan dengan sistem barter. Tantangan aksesibilitas dan logistik di Miangas menyebabkan mobilitas masyarakat masih bergantung pada transportasi laut. Miangas juga diusulkan sebagai lokasi pembangunan PLBN baru dengan dokumen Feasibility Study (FS) telah tersedia. RDTR perlu menyeimbangkan security, prosperity, dan environment, serta mempertimbangkan keterbatasan fisik dan kerentanan terhadap bencana serta perubahan iklim pada Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).

Berita terkait