Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Kementerian ESDM memastikan tarif listrik tetap tidak mengalami kenaikan untuk periode Juli-September 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan menjaga stabilitas ekonomi. Meskipun berdasarkan perhitungan formula Tariff Adjustment seharusnya tarif naik akibat perubahan empat parameter (kurs rupiah terhadap dolar AS, Harga Minyak Mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan), pemerintah memilih mempertahankan tarif agar beban masyarakat tidak bertambah. Kenaikan tarif listrik terakhir terjadi pada Juli 2022 untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Selain menjaga tarif tetap, pemerintah juga terus memberikan subsidi dan kompensasi listrik kepada masyarakat yang membutuhkan. Subsidi ditujukan khususnya untuk rumah tangga miskin agar kebutuhan energi dasar tetap terpenuhi dengan biaya yang lebih ringan. Sementara kompensasi diberikan kepada pelanggan non subsidi ketika tarif tidak dinaikkan sesuai harga keekonomiannya.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama kuartal III 2026: Golongan R-1/TR 900 VA Rp1.352/kWh, R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA Rp1.445/kWh, R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.700/kWh, R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.700/kWh, B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.445/kWh, B-3/TM dan I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.122/kWh, I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp997/kWh, P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.700/kWh, P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.533/kWh, P-3/TR penerangan jalan umum Rp1.700/kWh, dan golongan L Rp1.645/kWh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait