Pemerintah Kaji Pengaturan Konten AI dalam Revisi UU Hak Cipta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sedang mengkaji revisi UU Hak Cipta untuk mengatur konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi industri media serta jurnalistik dari dampak teknologi AI yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini.
Fokus utama revisi ini adalah menentukan tingkat perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik yang digunakan oleh AI. Selain itu, pemerintah merujuk pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar atau bagi hasil guna memperkuat ekosistem media nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 14.20
Luhut Kejar Perlinsos Digital Nasional Meluncur Pekan Ketiga Oktober
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 13.00
Cegah Bahaya AI 'Kebablasan', OpenAI Siapkan Standar Laporan ke Publik
Detik.com · 10 September 2026 pukul 10.29
Bikin Merinding! Orang Dalam Takut AI Bisa Bunuh Manusia
Berita terkait
Komdigi Godok Tata Kelola Hak Cipta Jurnalistik di Era AI
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 15.00
Puluhan Robot Turun ke Jalan Tuntut Regulasi AI
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 17.29
Ilmuwan OpenAI Jakub Pachocki Desak Perlambatan Pengembangan AI
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 14.37
Luhut Ungkap Pemerintah Bakal Uji Coba Transfer Tunai Bansos Awal 2027
kumparan · 5 September 2026 pukul 16.22