Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Kaji Pengaturan Konten AI dalam Revisi UU Hak Cipta

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sedang mengkaji revisi UU Hak Cipta untuk mengatur konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi industri media serta jurnalistik dari dampak teknologi AI yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini.

Fokus utama revisi ini adalah menentukan tingkat perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik yang digunakan oleh AI. Selain itu, pemerintah merujuk pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar atau bagi hasil guna memperkuat ekosistem media nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait