Pemerintah Mau Gratiskan SHM, Cek Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia berencana memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Targetnya adalah menerbitkan 1 juta sertifikat pada tahun 2026 dan mencapai 8 juta penerima hingga 2028. Program ini bertujuan untuk menertibkan kepemilikan tanah yang belum terdaftar.
Ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan sertifikasi gratis: pertama, penerima bantuan perumahan seperti dari program BSPS, bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kesehatan. Data menunjukkan dari 1,4 juta penerima BSPS selama 2015-2024, masih ada 1,1 juta rumah yang belum bersertifikat. Kedua, peserta program FLPP yang ingin meningkatkan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM, di mana biaya untuk peningkatan ini digratiskan. Ketiga, masyarakat MBR yang membangun rumah mandiri, dengan verifikasi melalui slip gaji atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil delapan.
Sertifikat gratis ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah kepemilikan tanah bagi rumah tangga miskin.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Bakal Gratiskan SHM, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.45
Tangerang Jadi Prioritas Awal di BPN Banten
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 16.45
Di 3 Provinsi Ini Masih Banyak Warga Belum Punya Rumah Layak Huni
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.30
PKP: Danantara siap bangun rusun subsidi di lahan hibah Meikarta
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 07.25