Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Mau Gratiskan SHM, Cek Syaratnya

Pemerintah Indonesia berencana memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Targetnya adalah menerbitkan 1 juta sertifikat pada tahun 2026 dan mencapai 8 juta penerima hingga 2028. Program ini bertujuan untuk menertibkan kepemilikan tanah yang belum terdaftar.

Ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan sertifikasi gratis: pertama, penerima bantuan perumahan seperti dari program BSPS, bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kesehatan. Data menunjukkan dari 1,4 juta penerima BSPS selama 2015-2024, masih ada 1,1 juta rumah yang belum bersertifikat. Kedua, peserta program FLPP yang ingin meningkatkan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM, di mana biaya untuk peningkatan ini digratiskan. Ketiga, masyarakat MBR yang membangun rumah mandiri, dengan verifikasi melalui slip gaji atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil delapan.

Sertifikat gratis ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah kepemilikan tanah bagi rumah tangga miskin.

Berita terkait