Pemerintah Perkuat Ekosistem Pasar Karbon RI, Ini Buktinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menggantikan Perpres 98/2021 dan menjadi fondasi untuk memperkuat ekosistem pasar karbon nasional. Regulasi ini menyempurnakan seluruh arsitektur nilai ekonomi karbon, mencakup lebih dari sekadar perdagangan karbon untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik. Deputi Ary Sudijanto menjelaskan bahwa Perpres ini memperbaiki dan memperkuat perangkat untuk pengolahan nilai ekonomi karbon secara menyeluruh.
Implementasi dilakukan dengan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026, yang menjadi basis pencatatan unit karbon di Indonesia dan akan terintegrasi dengan sistem global. Selain itu, aturan teknis perdagangan karbon dipercepat di berbagai sektor, seperti Kementerian Kehutanan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026, sementara regulasi untuk sektor energi dan lainnya sedang disiapkan.
Pengembangan pasar karbon tidak boleh mengganggu target penurunan emisi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah sedang menyusun peta jalan perdagangan karbon yang berdampingan dengan pencapaian NDC, dengan tiga pilar utama: penguatan tata kelola karbon di setiap sektor, penguatan infrastruktur pasar karbon termasuk SRUK dan bursa karbon, serta penguatan implementasi perjanjian melalui skema perdagangan sukarela dan Pasal 6 Perjanjian Paris untuk koneksi dengan pasar internasional.
Bagikan
Berita terkait
Perkuat Ekosistem Pasar Karbon, Ini Pentingnya Implementasi Pajak
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.18
SRUK Sudah Jalan, OJK Siapkan Integrasi dengan IDX Karbon
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.50
Menteri LH dukung kolaborasi perdagangan karbon dengan KDMP
ANTARA News · 13 Agustus 2026 pukul 17.31
Jurus RI Bidik Pasar Karbon hingga Perdagangan Global dari Sektor Kehutanan
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.16