Perkuat Ekosistem Pasar Karbon, Ini Pentingnya Implementasi Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Implementasi pajak karbon dianggap kunci untuk memperkuat pasar karbon di Indonesia. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa pajak karbon berfungsi sebagai instrumen disinsentif untuk mendorong transformasi ekonomi menuju ekonomi rendah karbon, bukan sekadar mencari pendanaan penanggulangan perubahan iklim. Saat ini volume transaksi di Bursa Karbon Indonesia masih terbatas karena belum ada acuan harga yang merefleksikan biaya sesungguhnya dekarbonisasi.
Pajak karbon diharapkan menjadi price setter atau batas bawah harga karbon di pasar. Jika tarif pajak terlalu rendah dibanding biaya pengurangan emisi, pelaku usaha cenderung membayar pajak alih-alih berinvestasi menurunkan emisi. Pemerintah menerapkan mekanisme batas atas emisi berdasarkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, di mana perusahaan yang melebihi kuota harus memilih antara membeli kredit karbon, membeli offset karbon secara terbatas, atau membayar pajak karbon. Batas atas emisi saat ini baru berlaku di sektor pembangkitan listrik dan akan diperluas ke sektor lain.
Bagikan
Berita terkait
SRUK Sudah Jalan, OJK Siapkan Integrasi dengan IDX Karbon
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.50
Pemerintah Perkuat Ekosistem Pasar Karbon RI, Ini Buktinya
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.11
China Digempur Cuaca Ekstrem, Xi Jinping Soroti Mitigasi Bencana
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 05.00
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo Jelang HUT ke-81 RI
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 11.05