Pemerintah Resmi Melarang Operator Menghanguskan Sisa Kuota Internet Konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memerintahkan operator seluler untuk tidak menghanguskan sisa kuota internet konsumen secara sepihak. Sisa kuota yang tidak digunakan pada masa aktif habis menjadi hak penuh pembeli, sehingga operator dilarang menghapusnya atau mengenakan biaya tambahan. Langkah ini diambil karena operator belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan data dan kuota pengguna. Mekanisme penentuan sisa kuota kini menjadi tanggung jawab pelanggan, bukan operator.
Bagikan
Berita terkait
IM3 Perpanjang Nafas Kuota Internet, Bisa Rollover hingga 12 Bulan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.06
Heru Sutadi Soroti Perlindungan Konsumen hingga Telekomunikasi untuk Penanganan Bencana
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 17.12
Komdigi dan OJK Mau Uji AI di Sektor Keuangan, Ada 'Sandbox' Lintas Industri
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 15.03
Platform Streaming Bakal Diatur di RUU Penyiaran, Komisi I: Tata Kelolanya Jelas
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.16