Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Resmi Melarang Operator Menghanguskan Sisa Kuota Internet Konsumen

Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memerintahkan operator seluler untuk tidak menghanguskan sisa kuota internet konsumen secara sepihak. Sisa kuota yang tidak digunakan pada masa aktif habis menjadi hak penuh pembeli, sehingga operator dilarang menghapusnya atau mengenakan biaya tambahan. Langkah ini diambil karena operator belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan data dan kuota pengguna. Mekanisme penentuan sisa kuota kini menjadi tanggung jawab pelanggan, bukan operator.

Berita terkait