Heru Sutadi Soroti Perlindungan Konsumen hingga Telekomunikasi untuk Penanganan Bencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Heru Sutadi, Presiden Regional Asia Digital Connectivity and Society masa bakti 2026–2031, menyoroti isu penanganan bencana terkait telekomunikasi, perlindungan konsumen, keamanan layanan digital, dan inovasi sistem komunikasi. Salah satu fokus utamanya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/Puu-XXII/2025 yang mengharuskan operator telekomunikasi menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Menurut Heru, semangat putusan ini bertujuan melindungi konsumen agar kuota yang sudah dibeli tidak langsung hangus. Untuk memenuhi hal ini, operator dapat menerapkan mekanisme rollover kuota, yang memungkinkan sisa kuota dari periode sebelumnya tetap dapat digunakan pada periode berikutnya hingga habis. Heru juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan data internet agar pelanggan dapat dengan mudah memantau kuota yang telah digunakan dan tersisa.
Bagikan
Berita terkait
Respons Putusan MK, Telkomsel Pastikan Opsi Kuota Rollover Tetap Tersedia
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.40
Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Kata Indosat
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 15.10
Daftar 6 Opsi dari MK Agar Kuota Internet Tak Hangus
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 14.05
Telkom Percepat Pemulihan Layanan Telekomunikasi Pascagempa NTT
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 08.15