Platform Streaming Bakal Diatur di RUU Penyiaran, Komisi I: Tata Kelolanya Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Platform streaming OTT seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan Viu akan diatur dalam RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan pembahasan OTT masih berlangsung dan regulasi spesifik belum dapat disimpulkan. Perkembangan teknologi telah mengubah pola konsumsi konten audiovisual masyarakat dari lembaga penyiaran konvensional ke platform digital. Regulasi harus menyeimbangkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital tanpa menghambat kebebasan berekspresi. Pengaturan OTT bertujuan menciptakan tata kelola yang jelas dan proporsional, bukan memperluas pembatasan terhadap platform digital. Istilah 'over the top' dan 'user generated content' masih menggunakan bahasa asing karena belum ada padanan baku dalam bahasa Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Godok Tata Kelola Hak Cipta Jurnalistik di Era AI
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 15.00
Google Mau Diblokir, Semua Raksasa Dunia Kompak Berontak
CNBC Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.45
Bitcoin Melonjak 5,4 Persen Jelang Pertemuan Trump dengan Eksekutif Kripto
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 16.45
KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 16.07