Platform Streaming Bakal Diatur di RUU Penyiaran, Komisi I: Tata Kelolanya Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Platform streaming OTT seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan Viu akan diatur dalam RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan pembahasan OTT masih berlangsung dan regulasi spesifik belum dapat disimpulkan. Perkembangan teknologi telah mengubah pola konsumsi konten audiovisual masyarakat dari lembaga penyiaran konvensional ke platform digital. Regulasi harus menyeimbangkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital tanpa menghambat kebebasan berekspresi. Pengaturan OTT bertujuan menciptakan tata kelola yang jelas dan proporsional, bukan memperluas pembatasan terhadap platform digital. Istilah 'over the top' dan 'user generated content' masih menggunakan bahasa asing karena belum ada padanan baku dalam bahasa Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.58
Platform Streaming Media Masuk RUU Penyiaran
Berita terkait
Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Perlu Penyesuaian Regulasi
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 21.04
Terima Audiensi Putri Hijabinfluencer, PKB Minta Influencer Kedepankan Integritas
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 09.03
Mendag Buka Peluang Revisi Aturan E-Commerce Demi Lindungi UMKM
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.34
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31