Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Platform Streaming Bakal Diatur di RUU Penyiaran, Komisi I: Tata Kelolanya Jelas

Platform streaming OTT seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan Viu akan diatur dalam RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan pembahasan OTT masih berlangsung dan regulasi spesifik belum dapat disimpulkan. Perkembangan teknologi telah mengubah pola konsumsi konten audiovisual masyarakat dari lembaga penyiaran konvensional ke platform digital. Regulasi harus menyeimbangkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital tanpa menghambat kebebasan berekspresi. Pengaturan OTT bertujuan menciptakan tata kelola yang jelas dan proporsional, bukan memperluas pembatasan terhadap platform digital. Istilah 'over the top' dan 'user generated content' masih menggunakan bahasa asing karena belum ada padanan baku dalam bahasa Indonesia.

Berita terkait