Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR

Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR RI pada Rabu, 30 September 2026. Penyerahan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memulai proses pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa DIM tersebut akan dibahas secara kolaboratif. Pemerintah dan DPR memiliki usulan perubahan yang berbeda dalam draf RUU ini.

Berdasarkan usulan DPR, draf RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ mencakup perubahan terhadap 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, penghapusan 5 pasal, perubahan dua judul bab, penyisipan satu bab baru, dan perubahan dua penjelasan pasal. Sementara itu, draf RUU yang disusun oleh Pemerintah sebagai usulan pemerintah mencakup perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penyelesaian RUU LLAJ ditargetkan pada tahun 2026, sesuai dengan agenda Prioritas Legislatif Nasional (Prolegnas). "Kita usahakan secepatnya karena ini masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Harapannya, tahun ini bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait