Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Kuasa hukum pemilik Palm Boko Bojong Koneng, Damai Hari Lubis, melaporkan PT Sentul City ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan penyerobotan lahan milik kliennya, Ozzy Sudiro di Blok 025 Kampung Cikeas, Bojong Koneng. Penyerobotan tersebut diduga terjadi sejak 17 September 2026 menggunakan alat berat suruhan PT Sentul City. DHL menyatakan pelaporan kepolisian sebagai langkah taat hukum dan akan menyajikan bukti di pengadilan. Forum Masyarakat Sentul (FORMAS) juga mendukung investigasi menyeluruh terhadap aksi penserobotan dan ancaman dari Sentul City. Pepen Efendi, kuasa pengelolaan lahan, mengkonfirmasi laporan pemerasan dan perusakan lahan sudah diterima Polda Jabar dengan nomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT dan ditindak lanjuti dengan SP2HP nomor 1375. Ozzy Sudiro menambahkan banyak korban lain terkait dugaan penyerobotan lahan.

Berita terkait