Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum pemilik Palm Boko Bojong Koneng, Damai Hari Lubis, melaporkan PT Sentul City ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan penyerobotan lahan milik kliennya, Ozzy Sudiro di Blok 025 Kampung Cikeas, Bojong Koneng. Penyerobotan tersebut diduga terjadi sejak 17 September 2026 menggunakan alat berat suruhan PT Sentul City. DHL menyatakan pelaporan kepolisian sebagai langkah taat hukum dan akan menyajikan bukti di pengadilan. Forum Masyarakat Sentul (FORMAS) juga mendukung investigasi menyeluruh terhadap aksi penserobotan dan ancaman dari Sentul City. Pepen Efendi, kuasa pengelolaan lahan, mengkonfirmasi laporan pemerasan dan perusakan lahan sudah diterima Polda Jabar dengan nomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT dan ditindak lanjuti dengan SP2HP nomor 1375. Ozzy Sudiro menambahkan banyak korban lain terkait dugaan penyerobotan lahan.
Bagikan
Berita terkait
Polda Jabar Mutasi Sejumlah Pejabat, Kabid Propam Hingga Kapolresta Berganti
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 11.41
Polda Jabar Mutasi Sejumlah Pejabat, Kabid Propam hingga Kapolresta Berganti
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 11.00
Kuasa Hukum Tegaskan Lahan di Teuku Umar No 2 Menteng Sah Milik PT Temasra Jaya, Bantah Klaim TNI
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 22.34
Polda Jabar Tangkap 22 Tersangka Narkoba di Kuningan, Sita 7.273 Obat Keras
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.21