Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Pelanggaran Izin Ruang SixNine Padel

Pemerintah Kota Bandung menindak dugaan pelanggaran izin ruang videotron SixNine Padel di Jalan LLRE Martadinata. Subkontraktor videotron menebang 10 pohon untuk meningkatkan visibilitas iklan banner. Wali Kota Muhammad Farhan membenarkan penindakan karena melanggar estetika kota serta Peraturan Daerah. Setiap pohon yang ditebang dikenai denda Rp10 juta dan wajib diganti 100 bibit. Pengelola videotron mengakui melanggar syarat tidak mengganggu estetika kota sebagaimana rekomendasi DPMPTSP dan Pokja Reklame. Videotron kini digandung dan proses perizinan bekukan sementara. Pemkot masih menyelidiki keterlibatan pengelola lapangan padel.

Berita terkait