Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Pelanggaran Izin Ruang SixNine Padel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bandung menindak dugaan pelanggaran izin ruang videotron SixNine Padel di Jalan LLRE Martadinata. Subkontraktor videotron menebang 10 pohon untuk meningkatkan visibilitas iklan banner. Wali Kota Muhammad Farhan membenarkan penindakan karena melanggar estetika kota serta Peraturan Daerah. Setiap pohon yang ditebang dikenai denda Rp10 juta dan wajib diganti 100 bibit. Pengelola videotron mengakui melanggar syarat tidak mengganggu estetika kota sebagaimana rekomendasi DPMPTSP dan Pokja Reklame. Videotron kini digandung dan proses perizinan bekukan sementara. Pemkot masih menyelidiki keterlibatan pengelola lapangan padel.
Bagikan
Berita terkait
Sudah Marah-Marah Soal Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan Batal Segel SixNine Padel
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.40
Videotron Disegel, Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Bandung Kena Sanksi
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.45
Pohon di Sejumlah Ruas Jalan di Depok Disarungi Kain Kotak-kotak Merah-Putih
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Bukan Cuma 10 Pohon di Jalan Riau, Ada 35 Pohon Ditebang di Bandung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.02