Videotron Disegel, Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Bandung Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi terhadap subkontraktor videotron di Jalan LLRE Martadinata karena terbukti melakukan penebangan 10 pohon secara ilegal. Pelaku mengaku dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, penebangan dilakukan karena pohon dianggap menghalangi instalasi videotron. Subkontraktor dikenai denda Rp 100 jiliun dan wajib menanam 100 pohon penggantinya. Videotron yang bersangkutan telah disegel oleh Pemkot Bandung hingga waktu tidak ditentukan. Sanksi ini diterapkan berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026. Pihak Pemkot juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.27
Penebang Pohon Depan Padel dengan Videotron di Bandung Terungkap
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.44
Videotron SixNine Padel Disegel Pemkot Bandung Buntut Penebangan 10 Pohon
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.39
Walkot Farhan Bekukan Izin Videotron SixNine Padel Buntut Penebangan 10 Pohon
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.05
Buntut Penebangan Pohon, Videotron di Padel Cihapit Bandung Disegel
Berita terkait
Bukan Cuma 10 Pohon di Jalan Riau, Ada 35 Pohon Ditebang di Bandung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.02
Sudah Marah-Marah Soal Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan Batal Segel SixNine Padel
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.40
MenterI LH Bakal Tindak Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Bandung: Barbar!
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 13.30
Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Subkontraktor Videotron Didenda Rp100 Juta
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.31