Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Videotron Disegel, Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Bandung Kena Sanksi

Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi terhadap subkontraktor videotron di Jalan LLRE Martadinata karena terbukti melakukan penebangan 10 pohon secara ilegal. Pelaku mengaku dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, penebangan dilakukan karena pohon dianggap menghalangi instalasi videotron. Subkontraktor dikenai denda Rp 100 jiliun dan wajib menanam 100 pohon penggantinya. Videotron yang bersangkutan telah disegel oleh Pemkot Bandung hingga waktu tidak ditentukan. Sanksi ini diterapkan berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026. Pihak Pemkot juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait