Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Bekasi Berhentikan 24 ASN Bermasalah Sepanjang Januari-Agustus 2026

Pemerintah Kota Bekasi telah memutuskan untuk memutus (diberhentikan) 24 aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya selama periode Januari hingga Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran berat yang melanggar disiplin, sikap, dan etika profesi di lingkungan birokrasi kota tersebut. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa komitmen pemerintahan adalah menjaga integritas dan etika kerja, sehingga sanksi yang tegas diperlukan. Selain 24 ASN yang sudah diberhentikan, terdapat 24 ASN lain yang masih dalam proses penjatuhan sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait