Pemkot Bekasi Berhentikan 24 ASN Bermasalah Sepanjang Januari-Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bekasi telah memutuskan untuk memutus (diberhentikan) 24 aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya selama periode Januari hingga Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran berat yang melanggar disiplin, sikap, dan etika profesi di lingkungan birokrasi kota tersebut. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa komitmen pemerintahan adalah menjaga integritas dan etika kerja, sehingga sanksi yang tegas diperlukan. Selain 24 ASN yang sudah diberhentikan, terdapat 24 ASN lain yang masih dalam proses penjatuhan sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 September 2026 pukul 10.46
2.000 Pegawai Kementerian PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar Lebih
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.45
2.000 ASN PU Main Judol Transaksi Rp 12 M Lebih Dikenai Sanksi Ini
Berita terkait
AMP Bertemu Kepala BKN, Ada Pesan Khusus untuk Seluruh ASN PPPK
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 13.35
BKN Siapkan Kenaikan Pangkat 3 ASN yang Gugur saat Tugas di Papua,
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 12.55
ASN Bersiap! BKN Kejar Profiling 600 Ribu Pegawai hingga Desember
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.30
Arahan Gus Ipul ke ASN Kemensos: Tingkatkan Integritas dan Kerja Sama
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.16