Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Pontianak Berlakukan Pembelajaran Online Imbas Asap Karhutla

Pemerintah Kota Pontianak mulai Senin, 24 Agustus 2026, menerapkan pembelajaran jarak jauh secara daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Kebijatan ini diatur dalam Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta di Kota Pontianak. Pembelajaran tatap muka dapat dilanjutkan kembali setelah kualitas udara membaik. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa kebijakan ini sebagai langkah perlindungan utama terhadap keselamatan dan kesehatan anak. Untuk jenjang SMA dan SMK, pengaturan pembelajaran dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sekolah diwajibkan memastikan pembelajaran daring tetap berjalan sesuai jadwal menggunakan platform yang tersedia, baik secara sinkron maupun asinkronus, dengan memperhatikan kemampuan peserta didik. Sekolah juga diminta memantau peserta didik yang kesulitan mengakses perangkat atau internet, serta melaporkan kendala ke Dinas Pendidikan. Orang tua diharapkan mendampingi dan mengawasi anak selama pembelajaran, serta membatasi aktivitas di luar rumah dan memastikan penggunaan masker jika perlu keluar. Pemkot Pontianak juga menyiapkan Posko Segar yang menyediakan pemeriksaan kesehatan, oksigen gratis, dan bantuan kebutuhan dasar seperti beras dan gula. Puskesmas dan rumah sakit siap melayani warga terdampak. Pemkot juga menunda beberapa kegiatan terjadwal untuk mengurangi aktivitas di luar ruang. Kebijatan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait