Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Surabaya Larang Penerbitan Izin Diskotek Baru

Pemerintah Kota Surabaya resmi melarang penerbitan izin baru untuk pendirian diskotek dan tempat hiburan malam. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak akan ada lagi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan untuk jenis usaha tersebut guna mencegah Surabaya menjadi kota maksiat.

Saat ini terdapat sekitar 13 diskotek yang diizinkan menjual minuman beralkohol selain di hotel. Pemkot akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan yang sudah ada untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang masuk dan pengunjung tidak keluar dalam kondisi mabuk.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait