Pemkot Surabaya Larang Penerbitan Izin Diskotek Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya resmi melarang penerbitan izin baru untuk pendirian diskotek dan tempat hiburan malam. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak akan ada lagi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan untuk jenis usaha tersebut guna mencegah Surabaya menjadi kota maksiat.
Saat ini terdapat sekitar 13 diskotek yang diizinkan menjual minuman beralkohol selain di hotel. Pemkot akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan yang sudah ada untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang masuk dan pengunjung tidak keluar dalam kondisi mabuk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.00
Toko Miras di Barata Jaya Disegel karena Tak Berizin, Satpol PP Ingatkan Ancaman Pidana
Berita terkait
HBN 2026 Ditandai Susur Sungai Kalimas dengan Perahu Bermotif Batik Tulungagung
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.05
Penemu FSN Hadir di Surabaya, 50 Praktisi Kesehatan Ikuti Workshop Internasional
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.48
Sabu-Sabu Disembunyikan dalam Tas Perhiasan, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.30
Dokter di Surabaya Diduga Perkosa Adik Ipar Hingga Korban Melahirkan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.07