Sabu-Sabu Disembunyikan dalam Tas Perhiasan, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial ROS (53 tahun) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 08.00 WIB di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 17 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,419 gram. Barang bukti lain yang ditemukan meliputi dompet bermotif bunga, sedotan plastik hitam sebagai sekop, dan klip plastik kosong. Pengungkapan ini dilakukan Unit 3 Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.04
Gerindra Jatim Ancam Pecat 3 Anggota DPRD yang Digerebek Pesta Narkoba di Hotel
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 01.15
3 Anggota DPRD Gerindra Ditangkap: Teler Ekstasi, Sudah Berkeluarga
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.55
Tepergok di Jalan, Penadah Motor Curian di Bogor Ditangkap
Detik.com · 30 September 2026 pukul 22.00
Nekatnya 2 Orang Pakai Narkoba dan Bawa Sabu untuk Tahanan di Sidang
Berita terkait
Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.32
Polisi Tangkap Kurir dan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu di Malang
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 20.02
Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Dompet Boneka
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 13.08
Edarkan Sabu-Sabu, Suami Istri di Jakarta Timur Ditangkap Polisi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.00