Pemkot Surabaya Pecat 2 Petugas DLH Karena Diduga Pungli Jasa Angkut Sampah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya memecat dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena diduga melakukan pungutan liar jasa pengangkutan sampah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memutuskan tindakan pasca menerima aduan melalui hotline dari pemilik usaha di Jalan Jemursari, Gayungan. Pemilik usaha mengaku membayar Rp300 ribu per bulan untuk pengangkutan sampah, namun tidak menerima kuitansi resmi. Kepala DLH menyatakan pungutan itu tidak sah dan sampah pengusaha harus dibawa ke TPA dengan tarif sesuai berat dan jasa pengangkutan oleh pihak ketiga yang diawasi DLH. Pecatannya menegaskan kepatuhan prosedur pengelolaan sampah dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah kota.
Bagikan
Berita terkait
11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.04
Viral Warga Diminta Bayar Rp1 Juta untuk Surat Keluar Kendaraan, Endingnya...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 00.00
KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.43
LSM AMATIR Berdemonstrasi di Mapolda Riau, Begini Tuntutannya
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.59