Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Surabaya Pecat 2 Petugas DLH Karena Diduga Pungli Jasa Angkut Sampah

Pemerintah Kota Surabaya memecat dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena diduga melakukan pungutan liar jasa pengangkutan sampah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memutuskan tindakan pasca menerima aduan melalui hotline dari pemilik usaha di Jalan Jemursari, Gayungan. Pemilik usaha mengaku membayar Rp300 ribu per bulan untuk pengangkutan sampah, namun tidak menerima kuitansi resmi. Kepala DLH menyatakan pungutan itu tidak sah dan sampah pengusaha harus dibawa ke TPA dengan tarif sesuai berat dan jasa pengangkutan oleh pihak ketiga yang diawasi DLH. Pecatannya menegaskan kepatuhan prosedur pengelolaan sampah dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah kota.

Berita terkait