Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan pungli di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan ini diluncurkan setelah KPK menggelar perkara pada malam hari Kamis, 20 Agustus 2026, dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada hari Jumat, 21 Agustus 2026. KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat beredar adalah tidak benar dan bukan bagian dari kegiatan resmi lembaganya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara melalui pemotongan upah pungut yang dikenakan di Bappenda Kabupaten Bogor. Dalam proses penyelidikan, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidikan mas masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan komitmennya untuk terus memerangi korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tingkat daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait