KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan pungli di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan ini diluncurkan setelah KPK menggelar perkara pada malam hari Kamis, 20 Agustus 2026, dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada hari Jumat, 21 Agustus 2026. KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat beredar adalah tidak benar dan bukan bagian dari kegiatan resmi lembaganya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara melalui pemotongan upah pungut yang dikenakan di Bappenda Kabupaten Bogor. Dalam proses penyelidikan, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidikan mas masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan komitmennya untuk terus memerangi korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tingkat daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.58
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.59
KPK Klaim Tak Dapat Intervensi Terkait OTT di Kabupaten Bogor
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 21.21
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor Masuk Radar KPK
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.30
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Sita Bukti Dugaan Korupsi
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
Publik Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.00
KPK sita dokumen usai geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 20.50
Konstruksi Perkara Dinilai Kuat, Mengapa KPK Belum Panggil Nusron Wahid?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.47