Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Denda Perusahaan yang Buang Sampah Sembarangan Rp 5 Juta

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menindak perusahaan swasta yang membuang sampah sembarangan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan sejumlah pelaku telah dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 5 juta. Pernyataan itu disampaikan dalam acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Pramono juga memperingatkan bahwa sanksi akan diperberat jika pelanggaran diulangi, hingga penutupan usaha.

Persoalan ini muncul seiring perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Pemprov DKI kini mendorong sistem pilah, angkut, dan olah, menggantikan pola lama yang hanya mengangkut sampah ke TPST Bantargebang. Menurut Pramono, beberapa pihak swasta menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), tetapi justru menimbunnya di lokasi yang tidak semestinya. Laporan di lapangan menunjukkan pelanggaran sering dilakukan pihak swasta.

Pemprov DKI akan lebih terbuka mengungkap perusahaan yang melanggar. Nama perusahaan, asal sampah, dan alasan pembuangan akan diumumkan kepada publik. Langkah ini diambil agar praktik pembuangan sampah sembarangan tidak terulang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait