Pemprov DKI Denda Perusahaan yang Buang Sampah Sembarangan Rp 5 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menindak perusahaan swasta yang membuang sampah sembarangan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan sejumlah pelaku telah dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 5 juta. Pernyataan itu disampaikan dalam acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Pramono juga memperingatkan bahwa sanksi akan diperberat jika pelanggaran diulangi, hingga penutupan usaha.
Persoalan ini muncul seiring perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Pemprov DKI kini mendorong sistem pilah, angkut, dan olah, menggantikan pola lama yang hanya mengangkut sampah ke TPST Bantargebang. Menurut Pramono, beberapa pihak swasta menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), tetapi justru menimbunnya di lokasi yang tidak semestinya. Laporan di lapangan menunjukkan pelanggaran sering dilakukan pihak swasta.
Pemprov DKI akan lebih terbuka mengungkap perusahaan yang melanggar. Nama perusahaan, asal sampah, dan alasan pembuangan akan diumumkan kepada publik. Langkah ini diambil agar praktik pembuangan sampah sembarangan tidak terulang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.37
Buang Sampah ke Jalan, Perusahaan Ini Didenda Pemprov DKI
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 07.08
DKI beri sanksi Rp10 juta kepada penyedia jasa angkut sampah nakal
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.02
Viral TPS Liar di Cilincing, Pramono Buka Suara
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.28
Sampah Bisa Jadi Sumber Cuan, Pemuda Diminta Ambil Peran
Berita terkait
Viral TPS Liar Cilincing, Pram Minta Pengelola Diberhentikan dan Disanksi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.44
FOTO: Babak Baru Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 19.55
Mahasiswa Bersih-bersih di Area CFD Bundaran HI, Ajak Warga Pilah Sampah
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 09.39
Pramono Pimpin Upacara HUT 81 RI di Balai Kota: Turunkan Ego, Kita Saling Dengar
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 10.29