Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buang Sampah ke Jalan, Perusahaan Ini Didenda Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 10 jari dan teguran tertulis pertama kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) karena terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilinning, Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan setelah DLH berhasil menelusuri kendaran yang terekam membuang sampah di lokasi tersebut dan memastikan kendara tersebut merupakan milik PT SBCI. Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menyatakan bahwa sanksi ini diterapkan sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, DLH juga melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendara pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk yang dilakukan perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. Dia menyatakan bahwa setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab untuk memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bersangkutan akan ditindak. Dudi juga menambahkan bahwa penindakan tidak hanya terbatas pada PT SBCI, tetapi DLH akan memperkuat pengawasan dan menelusuri kendara serta penyedia jasa pengangkutan sampah lainnya yang diduga melakukan pembuangan ilegal.

Menurut Dudi, pentingnya memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib agar tidak ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di wilayah Iakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait