Pemprov DKI Mulai Benahi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memindahkan kabel udara milik operator telekomunikasi dan listrik ke bawah tanah setelah menyelesaikan dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan Peraturan Gubernur yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung. Staf Khusus Gubernur Chico Hakim menjelaskan bahwa pekerjaan ini dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada jalan protokol, kawasan Transit Oriented Development (TOD), dan titik rawan keselamatan. Beberapa ruas jalan seperti Jalan Dr. Soepomo, Jalan M.T. Haryono, dan Jalan Rasuna Said sudah mulai dilakukan pekerjaan pemindahan kabel.
Bagikan
Berita terkait
Pemprov DKI: Jaringan Utilitas di Jakarta Kompleks, Tak Bisa Ditata Serentak
kumparan · 3 September 2026 pukul 18.03
Hingga Agustus 2026, Penurunan Kabel di Kota Bandung Tuntas di 42 Ruas Jalan
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.05
Rumor Merger Mitratel dan Tower Bersama, Begini Dampak ke Industri
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.40
Andre Rosiade Resmikan BTS Tahura Bung Hatta di Kota Padang
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.27