Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak keempat perusahaan pengangkut sampah yang terbukti membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan yang ditindak yaitu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp10 juta dan Teguran Tertulis I karena menggunakan armada dan lokasi pembuangan tidak sesuai izin. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. DLH juga meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan detail tentang sumber sampah, volume, serta lokasi pembuangan untuk memastikan alur pengelolaan sampah yang benar. Penelusuran dilakukan mulai dari kendaraan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Timbunan sampah di TPS Liar Nagrak mencakup luas sekitar 5,8 hektare dan beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta. Identitas pelaku akan dipublikasikan sebagai bentuk efek jera.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.31
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.06
Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah
Berita terkait
Bicara di Forum U20 New York, Pram Ungkap Strategi DKI Hadapi Perubahan Iklim
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.23
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Turun ke Bantargebang, Ada Persoalan Serius
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 17.46
Pramono Anung Pilih Strategi 'Lapor Publik' untuk Berantas TPS Liar
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 14.20
TPS Liar di Kapuk Muara Diduga Ganggu Lingkungan, Pemprov DKI Diminta Turun Tangan
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 17.39