Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak keempat perusahaan pengangkut sampah yang terbukti membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan yang ditindak yaitu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp10 juta dan Teguran Tertulis I karena menggunakan armada dan lokasi pembuangan tidak sesuai izin. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. DLH juga meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan detail tentang sumber sampah, volume, serta lokasi pembuangan untuk memastikan alur pengelolaan sampah yang benar. Penelusuran dilakukan mulai dari kendaraan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Timbunan sampah di TPS Liar Nagrak mencakup luas sekitar 5,8 hektare dan beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta. Identitas pelaku akan dipublikasikan sebagai bentuk efek jera.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait