Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak keempat perusahaan pengangkut sampah yang terbukti membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan yang ditindak yaitu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp10 juta dan Teguran Tertulis I karena menggunakan armada dan lokasi pembuangan tidak sesuai izin. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. DLH juga meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan detail tentang sumber sampah, volume, serta lokasi pembuangan untuk memastikan alur pengelolaan sampah yang benar. Penelusuran dilakukan mulai dari kendaraan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Timbunan sampah di TPS Liar Nagrak mencakup luas sekitar 5,8 hektare dan beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta. Identitas pelaku akan dipublikasikan sebagai bentuk efek jera.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.31
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.06
Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah
Berita terkait
TPS Liar Cilincing Disorot, Pengelolaan Sampah Berbasis RDF Jadi Perhatian
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 21.50
Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 00.13
Praktik open dumping TPST Bantargebang mulai dihentikan per agustus 2026
ANTARA News · 2 Agustus 2026 pukul 13.39
Pemprov DKI Siapkan Lahan di Legok Banten untuk Olah Sampah Organik
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 03.00