Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP

Pemprov Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Kebijakan ini bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan publik dan menghapus redundansi data, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses layanan pemerintah.

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyatakan bahwa fondasi SIN sudah ada melalui SIAK terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, penguatan masih diperlukan pada aspek infrastruktur, jaringan, kompetensi SDM, serta pemutakhiran data, terutama mengingat jumlah penduduk Jawa Tengah yang mencapai 38,7 juta jiwa berdasarkan data semester pertama 2026.

Berita terkait