Pemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemprov Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Kebijakan ini bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan publik dan menghapus redundansi data, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses layanan pemerintah.
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyatakan bahwa fondasi SIN sudah ada melalui SIAK terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, penguatan masih diperlukan pada aspek infrastruktur, jaringan, kompetensi SDM, serta pemutakhiran data, terutama mengingat jumlah penduduk Jawa Tengah yang mencapai 38,7 juta jiwa berdasarkan data semester pertama 2026.
Bagikan
Berita terkait
Warga Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi, NIK Bakal Jadi Identitas Tunggal
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 14.36
Polisi Ungkap Jejak Dua Perempuan Jateng yang Hilang, Ternyata di Bandung
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 14.44
Rekening untuk Semua Warga: Terobosan Inklusi Keuangan atau Sekadar Angka?
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.10
Aktivitas Gunung Merapi pada Selasa, 8 September 2026: 83 Kali Gempa Guguran
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 09.33