Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Kalsel Setop WFH ASN, Begini Penjelasan Gubernur Muhidin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghentikan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN mulai 1 Oktober 2026. Keputusan ini diambil melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026 setelah evaluasi menunjukkan tidak ada efisiensi signifikan dari WFH. Evaluasi tersebut mencakup penggunaan listrik di perkantoran dan mobilitas pegawai antar Banjarmasin dan Banjarbaru. Gubernur Muhidin menyatakan semua ASN wajib kembali kerja di kantor mulai Jumat, 1 Oktober 2026. Kehadiran pegawai ditetapkan mulai pukul 08.00 WITA dengan toleransi hingga 09.00 WITA, namun penekanan diberikan agar hadir tepat pada jam 08.00 WITA.

Berita terkait