ASN Bisa WFH Akibat Erupsi Anak Krakatau, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah membuka peluang ASN untuk bekerja dari rumah (WFH) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan paparan abu vulkanik di Jawa dan Sumatera. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian PAN-RB berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 4/2025 tentang kerja fleksibel. PPK atau pimpinan instansi dapat menyesuaikan pola kerja dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, karakteristik pekerjaan, kebutuhan pelayanan publik, serta arahan otoritas kebencanaan. Penetapan WFH didasarkan pada prioritas keselamatan dan kesehatan pegawai sekaligus memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 08.00
Abu Vulkanik Anak Krakatau, DPRD Jabar Usulkan WFH bagi ASN di Wilayah Terdampak
Detik.com · 6 September 2026 pukul 18.01
Mendagri Beri Sinyal ASN di Wilayah Darurat Abu Vulkanik Boleh WFH
Berita terkait
WFH Cuma Dalih karena Akan Ada Demo? Begini Jawaban Gubernur Pramono
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 12.51
Pramono: ASN DKI yang Layani Publik Tak Boleh WFH
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.41
Pramono Minta ASN Layanan Publik Tak WFH: Mereka Harus Interaksi dengan Warga
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.41
ASN DKI WFH dan Siswa Boleh PJJ pada 18 Agustus, Ini Aturannya
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 09.28