Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dituntut dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurut Guru Besar Hukum dan Kenegaraan UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, independensi institusi menjadi persoalan krusial. Perkara ini saat ini ditangani secara internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim khusus yang dibentuk. Taufiqurrohman memperingatkan agar kelemahan independensi institusi tidak merusak kepercayaan publik terhadap pengungkapan kasus.
Dalam diskusi publik "Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?" yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026), ia menegaskan perlunya proses dibuka secara transparan. Masyarakat perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya, sehingga publik dapat turut mengawasi perkembangan kasus. Keterbukaan ini dianggap esensial untuk memastikan tidak ada manuver politik di balik proses praperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
Berita terkait
Polri Pastikan Periksa Personel Polresta Banda Aceh Transparan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 22.08
IPR Nilai Isu Internal Kejaksaan Agung jadi Momentum Perkuat Reformasi Kelembagaan
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.05
DPD RI Raih WTP ke-20 Berturut-turut, Perkuat Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 21.42
Kejagung Diminta Segera Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 03.32