Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung, dinilai melakukan manuver hukum lewat praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan ditetapkan Selasa (18/8). Karena kasus menyerang lembaga anti-korupsi, penanganan dilakukan internal oleh tim khusus Kejagung. Akademisi Hukum UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menekankan pentingnya independensi lembaga dan meminta proses transparan demi akuntabilitas. Ia menolak potensi konflik kepentingan akibat keterlibatan lembaga penyidik korupsi. Guru Besar BINUS, Muhammad Reza Syariffudin Zaki, menyatakan penanganan masih menunggu publik tahu apakah hanya pihak disebutkan saja atau berkembang ke aktor lain dengan peran lebih besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.58
Pakar: Kejagung Tunjukkan Keseriusan Usut Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 11.17
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48