Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung, dinilai melakukan manuver hukum lewat praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan ditetapkan Selasa (18/8). Karena kasus menyerang lembaga anti-korupsi, penanganan dilakukan internal oleh tim khusus Kejagung. Akademisi Hukum UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menekankan pentingnya independensi lembaga dan meminta proses transparan demi akuntabilitas. Ia menolak potensi konflik kepentingan akibat keterlibatan lembaga penyidik korupsi. Guru Besar BINUS, Muhammad Reza Syariffudin Zaki, menyatakan penanganan masih menunggu publik tahu apakah hanya pihak disebutkan saja atau berkembang ke aktor lain dengan peran lebih besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.22
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Mulai Digelar
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26