Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pencegahan Korupsi Pada Program Koperasi Merah Putih

Kortastipidkor Polri menyampaikan hasil analisa terhadap program Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya pencegahan korupsi. Program ini dirancang memperkuat perekonomian masyarakat desa, menyediakan barang kebutuhan pokok, meningkatkan ketahanan pangan, dan memberikan akses layanan ekonomi. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan pada 2025 dengan model usaha seperti gerai sembako, pupuk, LPG, layanan logistik, agen bank, beras/gabah, dan apotik. Skala besar program ini memerlukan penerapan Good Governance meliputi transparansi, akuntabilitas, pengendalian konflik kepentingan, pengawasan pengadaan, pertanggungjawaban keuangan, dan pengawasan aset negara. Terdapat potensi persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan program.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait