Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Prioritaskan Percepatan Perpres Tata Kelola KDKMP

Pemerintah memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar koperasi segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan KDKMP harus berfungsi sebagai pusat ekonomi desa terintegrasi, bukan sekadar bangunan fisik. Perpres ini diharapkan menjadi landasan agar koperasi dapat menyediakan kebutuhan masyarakat seperti sembako, pupuk subsidi, LPG, beras SPHP, obat-obatan, dan layanan simpan pinjam.

KDKMP juga diarahkan untuk menjadi offtaker produk lokal dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Dengan dukungan gudang dan cold storage, hasil produksi dapat disimpan dengan baik dan membantu menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan produsen. Zulhas menekankan bahwa KDKMP harus mendorong ekonomi desa agar lebih berputar, di mana petani membeli pupuk melalui koperasi, hasil panen diserap koperasi, dan masyarakat mendapatkan kebutuhan sehari-hari melalui koperasi dengan manfaat ekonomi yang kembali kepada anggota.

Setelah Perpres tata kelola selesai, pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan fisik, operasionalisasi KDKMP, penguatan sumber daya manusia, dan tata kelola agar koperasi berjalan secara efektif dan akuntabel. Pemerintah pusat dan daerah bersama BUMN, TNI, asosiasi desa, dan masyarakat akan memperkuat koordinasi agar KDKMP menjadi penggerak ekonomi desa dan bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait