Pencurian Emas Rp 350 Juta di Pacitan, Polisi Tangkap Pelaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang warga lansia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Kejadian terjadi pada akhir Juli 2026 saat korban meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan. Tersangka berinisial S ditangkap setelah polisi menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas mencurigakan. Menurut Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi daring, khususnya judi slot dan judi online. Penyelidikan dimulai dari laporan korban hingga akhirnya petugas berhasil menemukan lokasi pelaku di Kabupaten Pacitan dan melakukan penangkapan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.39
Rumah di Badung Bali Dibobol Maling, Emas Senilai Rp 150 Juta Raib
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.35
Polres Tegal Kota Sita 128,53 Gram Sabu dalam Dua Hari, 4 Pengedar Ditangkap
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.57
Rumah di Bogor Dibobol Maling Saat Pemilik Antar Ortu ke RS, Polisi Selidiki
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 21.45
Polisi Buru Pencuri Motor Milik Pedagang Kopi Keliling di Kelapa Gading: Modusnya Habis Bensin
Berita terkait
Manfaatkan Rumah Kosong, Pria di Depok Gasak 11 Keping Emas Milik Tetangganya
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.00
Rumah Warga di Depok Dibobol Tetangga Sendiri, 11 Keping Emas Raib
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.08
HOT NEWS! Residivis Sadis Pembobol Perumahan Kampial Diringkus di Kuta
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.24
14 Kali Beraksi, Sindikat Spesialis Pencuri Mobil Pikap Ditangkap Polisi
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.50