Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penduduk di Semarang Makin Bertambah, Lahan Makam Kian Terbatas

Populasi Semarang terus meningkat, sehingga menyebabkan lahan pemakaman umum semakin terbatas. Dari 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Semarang, empat di antaranya sudah penuh dan tidak dapat menerima pemakaman baru. Untuk mengatasi kekurangan ini, pemerintah kota membuka TPU baru dan mendorong penyediaan lahan makam melalui pengembang perumahan.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 mewajibkan pengembang perumahan untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan makam. Pengembang harus mengalokasikan setidaknya 40 persen dari total PSU, dengan lahan khusus untuk TPU sebesar 2 persen dari luas area perumahan yang direncanakan. Lahan yang diserahkan harus memenuhi kriteria TPU, bukan sekadar area kosong.

Upaya pengadaan lahan makam terus dilakukan, salah satunya melalui penyerahan PSU oleh pengembang. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan ini dapat diakses di JPNN.com.

Berita terkait