Penduduk di Semarang Makin Bertambah, Lahan Makam Kian Terbatas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Populasi Semarang terus meningkat, sehingga menyebabkan lahan pemakaman umum semakin terbatas. Dari 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Semarang, empat di antaranya sudah penuh dan tidak dapat menerima pemakaman baru. Untuk mengatasi kekurangan ini, pemerintah kota membuka TPU baru dan mendorong penyediaan lahan makam melalui pengembang perumahan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 mewajibkan pengembang perumahan untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan makam. Pengembang harus mengalokasikan setidaknya 40 persen dari total PSU, dengan lahan khusus untuk TPU sebesar 2 persen dari luas area perumahan yang direncanakan. Lahan yang diserahkan harus memenuhi kriteria TPU, bukan sekadar area kosong.
Upaya pengadaan lahan makam terus dilakukan, salah satunya melalui penyerahan PSU oleh pengembang. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan ini dapat diakses di JPNN.com.
Bagikan
Berita terkait
Hasto PDIP Ungkap Kasus Keracunan MBG Berulang Akibat Ada Pemburu Rente
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.29
ASN DKI WFH dan Siswa Boleh PJJ pada 18 Agustus, Ini Aturannya
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 09.28
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 09.26
Peringatan HUT Ke-81 RI di Jagoi Babang, Usung Persatuan-Nasionalisme
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.25