Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ASN DKI WFH dan Siswa Boleh PJJ pada 18 Agustus, Ini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memizinkan WFH bagi ASN dan PJJ bagi siswa pada Selasa, 18 Agustus 2026. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Nomor 87/SE/2026 dan berlaku untuk unit kerja yang tidak memberikan pelayanan langsung 24 jam. ASN yang melaksanakan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai pada subunit terkecil. Presensi dilakukan daring dua kali sehari, pagi 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB, dengan akumulasi 8,5 jam kerja efektif. PJJ dapat diterapkan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta, dengan syarat tetap mencapai rencana pembelajaran dan dilengkapi pendampingan serta pemantauan. Sekolah wajib berkomunikasi intensif dengan orang tua/wali murid. Setiap kepala bidang dan kepala unit wajib melaporkan lokasi ASN yang WFH ke Kepala Dinas Pendidikan paling lambat Rabu, 19 Agustus pukul 12.00 WIB.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait