ASN DKI WFH dan Siswa Boleh PJJ pada 18 Agustus, Ini Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memizinkan WFH bagi ASN dan PJJ bagi siswa pada Selasa, 18 Agustus 2026. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Nomor 87/SE/2026 dan berlaku untuk unit kerja yang tidak memberikan pelayanan langsung 24 jam. ASN yang melaksanakan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai pada subunit terkecil. Presensi dilakukan daring dua kali sehari, pagi 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB, dengan akumulasi 8,5 jam kerja efektif. PJJ dapat diterapkan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta, dengan syarat tetap mencapai rencana pembelajaran dan dilengkapi pendampingan serta pemantauan. Sekolah wajib berkomunikasi intensif dengan orang tua/wali murid. Setiap kepala bidang dan kepala unit wajib melaporkan lokasi ASN yang WFH ke Kepala Dinas Pendidikan paling lambat Rabu, 19 Agustus pukul 12.00 WIB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 12.51
WFH Cuma Dalih karena Akan Ada Demo? Begini Jawaban Gubernur Pramono
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
Pramono Bantah PJJ dan WFH DKI karena Demo BEM UI: Hanya Jalankan Arahan Pemerintah Pusat
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.53
Pramono Anung Minta ASN Terkait Layanan Publik tidak WFH Hari Ini
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Pramono Anung: Petugas Pelayanan Publik Dilarang WFH
Berita terkait
Pramono: ASN DKI yang Layani Publik Tak Boleh WFH
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.41
Imbas Keterbatasan BBM, ASN Pemkot Makassar WFH 14-15 September
kumparan · 13 September 2026 pukul 23.30
Antrean BBM Belum Normal, Pemkab Jember Terapkan WFH dan Sekolah Daring
VOI · 10 September 2026 pukul 15.30
Pemprov DKI perpanjang masa PJJ antisipasi sebaran abu vulkanik
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.58