ASN DKI WFH dan Siswa Boleh PJJ pada 18 Agustus, Ini Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memizinkan WFH bagi ASN dan PJJ bagi siswa pada Selasa, 18 Agustus 2026. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Nomor 87/SE/2026 dan berlaku untuk unit kerja yang tidak memberikan pelayanan langsung 24 jam. ASN yang melaksanakan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai pada subunit terkecil. Presensi dilakukan daring dua kali sehari, pagi 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB, dengan akumulasi 8,5 jam kerja efektif. PJJ dapat diterapkan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta, dengan syarat tetap mencapai rencana pembelajaran dan dilengkapi pendampingan serta pemantauan. Sekolah wajib berkomunikasi intensif dengan orang tua/wali murid. Setiap kepala bidang dan kepala unit wajib melaporkan lokasi ASN yang WFH ke Kepala Dinas Pendidikan paling lambat Rabu, 19 Agustus pukul 12.00 WIB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.53
Pramono Anung Minta ASN Terkait Layanan Publik tidak WFH Hari Ini
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Pramono Anung: Petugas Pelayanan Publik Dilarang WFH
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.41
Pramono Minta ASN Layanan Publik Tak WFH: Mereka Harus Interaksi dengan Warga
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 21.15
Pemprov DKI Imbau Pekerja Jakarta WFH dan Pelajar PJJ 18 Agustus Dalam Rangka HUT RI
Berita terkait
Pramono: ASN DKI yang Layani Publik Tak Boleh WFH
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.41
PJJ 18 Agustus di Jakarta Bersifat Fleksibel, Sekolah Diberi Pilihan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.51
ASN DKI Diimbau WFH Besok, Maksimal 50 Persen per Unit Kerja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.20
Data Pajak Aman Usai Gedung Bapenda DKI Kebakaran
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 06.00