Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Dinilai Prematur dan Abaikan Laporan KNKT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia menilai penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek (inisial AN), 37, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur dinilai terlalu cepat dan prematur. Azas Tigor Nainggolan, ketua KAWAT, menyatakan penetapan ini mengabaikan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan fakta teknis kejadian. Menurut Tigor, keputusan masinis untuk mengaktifkan rem darurat hanya saat mendekati Stasiun Bekasi Timur dilatarbelakangi risiko kereta terguling (jackknife derailment), terutama mengingat adanya tiga titik tikungan melengkung di antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Jika rem diterapkan saat melintasi tikungan dengan kecepatan tinggi, gerbong berpotensi terbalik dan menyebabkan korban bertambah. Laporan KNKT menunjukkan rem darurat diaktifkan pukul 20.51.56 WIB di km 28+588, sekitar 275 meter sebelum titik tumbuk, ketika kecepatan turun ke 78 km/jam. Rangkaian bergerak selama 26 meter sebelum berhenti di km 28+941. Tigor juga mendesak penyidik memeriksa sistem persinyalan dan manajemen perjalanan kereta untuk menelusuri mengapa KA Argo Bromo Anggrek dapat masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti.
Bagikan
Berita terkait
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Penampakan Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR yang Disidang Hari Ini
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.40
Imbas Kabut Asap, 2 Penerbangan Jakarta-Jambi Tertunda Mendarat
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 12.40
Disney PHK Ratusan Karyawan, Kena Hajar "Monster" Baru Dunia Hiburan
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.40