Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Dinilai Prematur dan Abaikan Laporan KNKT

Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia menilai penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek (inisial AN), 37, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur dinilai terlalu cepat dan prematur. Azas Tigor Nainggolan, ketua KAWAT, menyatakan penetapan ini mengabaikan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan fakta teknis kejadian. Menurut Tigor, keputusan masinis untuk mengaktifkan rem darurat hanya saat mendekati Stasiun Bekasi Timur dilatarbelakangi risiko kereta terguling (jackknife derailment), terutama mengingat adanya tiga titik tikungan melengkung di antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Jika rem diterapkan saat melintasi tikungan dengan kecepatan tinggi, gerbong berpotensi terbalik dan menyebabkan korban bertambah. Laporan KNKT menunjukkan rem darurat diaktifkan pukul 20.51.56 WIB di km 28+588, sekitar 275 meter sebelum titik tumbuk, ketika kecepatan turun ke 78 km/jam. Rangkaian bergerak selama 26 meter sebelum berhenti di km 28+941. Tigor juga mendesak penyidik memeriksa sistem persinyalan dan manajemen perjalanan kereta untuk menelusuri mengapa KA Argo Bromo Anggrek dapat masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti.

Berita terkait