Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan ini dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya sejak Agustus 2026. Budi diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun bersama Lodewyk Pusung (LP) dan Andri Mulyono (AM). Pengadaan proyek ini dianggap melanggar kontrak karena tidak memenuhi persyaratan dan adanya mark-up harga, sekaligus manipulasi berita acara serah terima barang. Dalam realisasinya, hanya 3.229 dari 21.081 unit kendaraan yang diterima, namun pembayaran sudah dilunasi 100%, menyebabkan kerugian negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 12.39
Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
JawaPos · 30 September 2026 pukul 12.00
TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 11.53
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI
Berita terkait
Kejagung Limpahkan 6 Tersangka MBG ke Kejari Jakpus, Ada Eks Kepala BGN
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 09.36
Jadi Tersangka Korupsi Anggaran MBG, Kolonel Budi Utomo Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.00
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07