Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan ini dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya sejak Agustus 2026. Budi diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun bersama Lodewyk Pusung (LP) dan Andri Mulyono (AM). Pengadaan proyek ini dianggap melanggar kontrak karena tidak memenuhi persyaratan dan adanya mark-up harga, sekaligus manipulasi berita acara serah terima barang. Dalam realisasinya, hanya 3.229 dari 21.081 unit kendaraan yang diterima, namun pembayaran sudah dilunasi 100%, menyebabkan kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait