Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Dinilai Prematur dan Abaikan Laporan KNKT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia menilai penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terlalu cepat dan prematur. Azas Tigor Nainggolan, ketua KAWAT, menyatakan bahwa langkah kepolisian mengabaikan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan faktor teknis kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Menurut Tigor, keputusan masinis untuk mengaktifkan pengereman darurat hanya saat mendekati stasiun dilatarbelakangi oleh risiko tergulingnya gerbong akibat tikungan melengkung di jalur tersebut. Jika pengereman dilakukan saat melintasi tikungan dengan kecepatan tinggi, dampungannya bisa memicu gerbong terbalik dan korban yang lebih banyak. Laporan KNKT menunjukkan bahwa pengereman darurat diaktifkan pukul 20.51.56 WIB di km 28+588, ketika kecepatan turun ke 78 km/jam, dan rangkaian bergerak selama 26 meter sebelum berhenti di km 28+941. Tigor juga mendorong penyidik untuk menyelidiki sistem persinyalan dan manajemen perjalanan kereta untuk mengetahui mengapa KA Argo Bromo Anggrek dapat masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti.
Bagikan
Berita terkait
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Disidik dengan Pasal Berlapis
JawaPos · 30 September 2026 pukul 22.30
UT Kupang Gandeng 3 Sekolah di Niki-Niki, Dorong Penguatan Pendidikan di Timor Tengah Selatan
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 22.25
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.24
Gus Kikin Temui Prabowo di Istana: Silaturahmi, Tak Ada Pesan Khusus
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.22