Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengalihan Guru PPPK jadi ASN Pusat Bertahap 3 Tahun, Gelombang I Jumlahnya Sebegini

Pemerintah Indonesia dan DPR RI telah mencapai kesepakatan penting mengenai pengalihan status guru PPPK di daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan tersebut meliputi pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta pengalihan guru PPPK penuh waktu menjadi ASN pusat. Para guru PPPK penuh waktu juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS mulai awal tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk kebijakan ini mencapai sekitar Rp31 triliun. Anggaran tersebut telah disiapkan dan dijamin tidak akan mempengaruhi target defisit RAPBN tahun 2027 yang tetap pada 2,4 persen dari PDB. Purbaya menyampaikan hal ini setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Agustus.

Pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat akan dilaksanakan secara bertahap selama periode hingga tiga tahun. Beberapa bagian dari proses pengalihan dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun, sementara bagian lainnya memerlukan waktu yang lebih lama hingga tiga tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait