Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengasuh yang Aniaya Dua Bocah di Dairi Positif Narkoba

Pengasuh berinisial RS (52) di Kecamatan Sidikalang, Dairi, ditetapkan positif mengkonsumsi narkoba setelah menganiaya dua bocah laki-laki, AGP (7) dan AP (6). Kasus ini bermula dari kekerasan yang disaksikan publik melalui video viral, mengungkap bahwa AGP mengaku disiksa pengasuhnya. RS diduga menganiaya karena anak-anak dianggap nakal. Kedua bocah orangtuanya terpisah: ayahnya di penjara karena narkoba, ibu bekerja di luar kota, sehingga RS ditunjuk sebagai pengasuh dengan upah Rp 500 ribu per minggu selama lima tahun. RS kini ditahan dan berkas kasus akan dikirim ke Kejaksaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 35 UU Perlindungan Anak. AGP sempat dirawat di rumah sakit karena cedera, kondisinya mulai stabil. Polisi masih menyelidiki lama penganiayaan tersebut terjadi.

Berita terkait