Diduga Edarkan Vape Narkoba, DJ Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap DJ perempuan berinisial AAFL (26) alias Miss D di rumah kos Jalan Bakti Luhur pada Jumat (22/8/2026). Ia diduga mengedarkan vape narkoba jenis Pod Getar merek Batman dengan harga Rp2,1 juta per unit, memperoleh untung Rp250 ribu per transaksi. Vape diperoleh dari pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Miss D mengaku baru pertama kali terlibat peredaran vape setelah mengonsumsi Pod Getar selama tujuh bulan. Kasus masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas di kalangan hiburan malam Medan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 05.14
Jadi Sarang Narkoba di Medan, 2 Lokasi Ini Digerebek Polisi
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 22.52
Polisi Gerebek 2 Sarang Narkoba di Medan
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 17.04
Sejoli WN Malaysia-WNI Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba di Deli Serdang
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.07
Tak Kapok-kapok Revaldo Pakai Narkoba hingga 4 Kali Kepergok
Berita terkait
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Narkoba Senilai Rp2 Miliar
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.09
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Medan, Diduga Bandar 'Pod Getar'
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.02
Polisi Segel Helen's Night Mart Medan Buntut Kasus Vape Narkoba
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 18.59
Polisi Tangkap WN Malaysia Bandar Narkoba Pod Getar di Medan
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.00